ketika shalat Idul Fitri ada kalanya anak terdengar rewel, bahkan minta pulang. Lalu jika Pulang Sebelum Selesai Khotbah Idul Fitri Bagaimana Hukumnya? Apakah shalat sunah hari raya yang kita lakukan tetap sah?
Berikut pembahasan singkatnya.
Menurut para ulama, hukum untuk mengikui khutbah dua hari raya sebenarnya bukan rukun dan juga bukan kewajiban. Melainkah hukumnya sunnah. Sehingga bila ada jamaah yang selesai shalat langsung pulang dantidak hadir mendengarkan khutbah, sesungguhnya shalatnya sudah sah.
Namun demikian, tetap disunnahkan untuk hadits mendengarkan khutbah dua hari raya, karena pasti akan sangat berguna dan itulah yang dilakukan oleh para shahabat nabi ridhwanullahi ‘alaihim.
Dalilnya adalah sabda nabi Muhammad SAW berikut ini:
Dari Atha’ bin Abdillah bin As-Saib berkata, "Aku bersama nabi SAW pada shalat hari raya, ketika shalat selesai beliau SAW bersabda, "Kami akan berkhutbah, bagi yang ingin mendengarkan, silahkan mendengarkan. Namun bagi yang ingin pergi, silahkan pergi. (HR Ibnu Majah dengan isnad yang tsiqah)
Hadits ini selain diriwayatkan oleh Ibnu Majah, juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i. Namun beliau mengatakan bahwa hadits ini mursal. Silahkan periksa di dalam kitab Nailul Authar jilid 3 halaman 305.
Dengan demikian, tidak mengapa jika tidak mengikuti khutbah hari raya hingga selesai, apalagi jika ada hal-hal yang perlu segera dilakukan di rumah, meskipun yang terbaik adalah menjalankan sunah Rasulullah mendengarkan khutbah hari raya. Walaahualam.