Inilah 7 Wanita Yang Haram Di Nikahi

7 wanita yang haram untuk di nikahi

7 Wanita Yang Haram Di Nikahi | Perkawinan adalah untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan bahagia. Ada wanita-wanita yang haram dinikahi. Larangan tersebut tentu akan membawa akibat menyengsarakan hidup rumah tangga.
1) Dilarang kahwin dengan wanita musyrik Allah berfirman: “dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin jauh lebih baik dari wanita musyrik, walaupun mereka menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin jauh lebih baik dari orang musyrik walau mereka menarik hatimu. mereka mengajak ke surga sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka menganbil pelajaran. “(QS. Al-Baqarah: 221)”
2) dilarang kawin dengan wanita dalam masa iddah
berdasarkan firman Allah: “dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali secara sekedar mengucapkan. (Kepada mereka) perkataan yang ma’ruf). Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya. ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. “(QS. Al-Baqarah: 235)
3) Dilarang kawin dengan wanita yang telah dikawin ayahnya
Allah berfirman: “dan janganlah kamu kawini wanit-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, kecali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesunggahnya perbuatan sangat keji dan di benci Allah dan seburuk-buruk jalan yang ditempuh. “(QS. An-Nisaa: 22)
4) Dilarang kawin dengan alasan
Firman Allah: Diharamkan atas kamu mengawini
1) ibu sendiri
2) anak-anakmu yang perempuan
3) saudara-saudaramu yang seibu atau seayah
4) saudara-saudara bapakmu yang perempuan
5) saudara-saudara ibumu yang perempuan
6) anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
7) anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
8) ibu-ibu yang menyusui kamu
9) saudara perempuan persusuan
10) ibu-ibu istri(mertua)
11) anak-anak istri yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri (disetubuhi), tapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu cerai), maka tidak berdosa kamu mengawininya
12) (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu)
13) dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisaa)
5). Dilarang kawin dengan wanita yang telah ditalaq tiga
Firman Allah: kemudian jika si manusia mentalaqnya (sesudah talaq yang kedua). Maka perempuan itu tidak halal baginya hingga dia kawin dengan suami lain. Kemudian jika suami lain menceraikanya, maka tidak ada dosa bagi kehidupanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya pada kaum yang
(mau) mengetahui. “(QS. Al- Baqarah: 230)
6) Dilarang mengawini wanita lebih dari empat
Rasulullah bersabda: “cukuplah bagimu empat orang istri dan lainya diceraikan saja” (HR. Abu Daud dan Thirmidzi)
 7) mengawini wanita yang berstatus istri orang lain ,Mengawiniwanita yang masih berstatus istri orang lain adalah haram, sebelum ada kejelasan bahwa wanita itu adalah janda yang benar-benar telah diceraikan suaminya. Hal ini adalah untuk mrenjaga perasaan dan harga diri seseorang yang telah menjadi suaminya. Firman Allah: “dan dilarang bagi kamumengawininya wanita yng bersuami9, kecuali budak-budak yang kamu miliki (allah telah menjelaskan hukum itu) sebagai tetapanya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu untuk yang demikian (yaitu) mencari istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna). sebagai suatu kewajiban, dan tidaklah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. “(QS. An-Nisaa: 24)